Komisi Pemilihan Pakistan (bahasa Urdu: انتخابی دفتر پاکستان), adalah sebuah badan federal independen, otonom, permanen dan didirikan secara konstitusional. Komisi Pemilihan dibentuk pada 23 Maret 1956 dan telah direstruktur dan direformasi beberapa kali dalam sejarah negara tersebut.[1][2]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search